Kartu Identitas Nasional
Kartu identitas 'Warga Negara Asing' adalah sertifikat identitas resmi setiap negara, umumnya menggunakan ukuran standar ID-1 (85,6×54mm), terbuat dari polikarbonat atau PVC.
Dengan hologram terintegrasi, tinta pengubah warna optik, teks mikro, dan teknologi anti-pemalsuan lainnya. Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara lain saat ini belum memiliki kartu identitas resmi yang ter统一, yang dapat menggantikan SIM, paspor, kartu jaminan sosial, dan sebagainya.
(SAYA)Eropa(Perancis, Jerman as an contoh)
1.Teknis Parameter
| Ukuran | Bahan | Penyimpanan data |
| 85,60 mm x 53,98 mm (standar ID-1) | Plastik polikarbonat | Chip RFID (standar ISO 14443, menyimpan data biometrik seperti sidik jari) |
Templat kartu identitas Prancis Templat kartu identitas Jerman
2. Proses keterangan
(1) Hologram (bendera Uni Eropa dan logo negara anggota, berpendar di bawah sinar UV).
(2) Tinta UV (latar belakang foto dengan tekstur tersembunyi).
(3) Proses pengukiran laser
(4) Teks mikro (teks hukum Uni Eropa)
(II) Rusia
1. Parameter teknisers:
| Ukuran | Bahan | Penyimpanan data |
| 85,6 mm × 54 mm (Ukuran kartu bank) | Polikarbonat dengan chip elektronik terintegrasi | Chip RFID (pembacaan tanpa kontak), barcode 2D (informasi pribadi terenkripsi) |
Templat kartu identitas Rusia bagian depan dan belakang.
2.Proses Keterangan:
(1) Garis pengaman pembukaan jendela magnetik holografik.
(2)Pengukiran laser (potret dan angka)
(Amerika Serikat saat ini tidak memiliki kartu identitas standar yang dapat digantikan dengan SIM, kartu nomor jaminan sosial, atau paspor)
1. Teknis parameter
| Ukuran | Bahan | Penyimpanan data |
| Negara bagian demi negara bagian, sebagian besar berukuran 85,6mm x 54mm (misalnya California) | PVC atau polikarbonat dengan lapisan anti-perusak | Pita magnetik atau chip RFID; kode batang 2D (data terenkripsi) |
2.Teknologi anti-pemalsuanTinta fotokromik (lambang negara berubah warna); kertas keamanan (dengan serat berpendar)
(IV) Mayor Negara-negara Asia
1. India
(1)Teknis Parameter
| Ukuran | Bahan | Data penyimpanan |
| Standar ID-1 (85,6 x 53,98 mm), sesuai dengan bank | Kartu PVC (diperbarui pada tahun 2023) | Chip tanpa kontak (standar ISO 14443), |
| kartu, kartu PVC dengan sudut membulat diperkenalkan pada | dengan lapisan film anti-pemalsuan | penyimpanan templat biometrik yang dienkripsi |
| 2023, ketebalan sekitar 0,76 mm | permukaan | dan informasi pribadi. |
(2)Proses keterangan:
1) Hologram: Hologram dinamis di pojok kiri atas permukaan kartu yang menampilkan bendera India dan kata "UIDAI", berubah warna saat dimiringkan.
2) Tinta UV: latar belakang foto menyembunyikan pola fluoresen UV, cahaya UV menampilkan logo "INDIA" dan "UIDAI" di bawah sinar UV.
3) Gambar bayangan: foto kecil tembus cahaya dari pemegang lisensi dan nomor Aadhaar di sisi kiri permukaan kartu, tumpang tindih dengan foto utama, yang perlu diidentifikasi dengan cahaya tembus cahaya.
4) Teks mikro: Teks mikro (misalnya, "AMANKAN IDENTITAS ANDA") dicetak di tepi atau dalam pola pada kartu.
wajah, yang memerlukan pembesaran untuk dilihat.
2.Jepang(My Nomor Kartu):
Kartu SIM
(Di Jepang, tidak ada kartu identitas resmi, jadi SIM, kartu identitas pribadi, dan lain-lain dapat digunakan sebagai pengganti.)
(1)Teknis Parameter
| Ukuran | Bahan | Penyimpanan data |
| 85,6 mm × 54 mm | PVC dengan chip IC terintegrasi | Chip IC (enkripsi FIPS140-2, mendukung pembacaan NFC) |
(2)Proses keterangan: ukiran laser, kode QR terenkripsi.
(1) Parameter Teknis
| Dimensi | Bahan | Penyimpanan data |
| 85,6 mm × 54 mm | Kartu plastik dengan hologram dan tanda air. | Chip (menyimpan sidik jari, alamat, dll.) |
(2)Proses keterangan: hologram, tinta UV.
4. Singapura:
(1)Teknis Parameter
| Ukuran | Bahan | Penyimpanan data |
| 85,60 mm x 54,00 mm | Kartu plastik dengan chip dan pita magnetik | Chip (menyimpan nomor pribadi, alamat) |
(2)Teknologi anti-pemalsuan: enkripsi chip, hologram
Ketiga, itu ringkasan of teknis pparameter
1.Ukuran: Standar ID-1 (85,6mm × 54mm) di sebagian besar negara, kecuali beberapa negara bagian AS.
2.Bahan: Polikarbonat (UE, Jepang, Cina) atau PVC (AS, Rusia) dengan lapisan tahan aus.
3.Keahlian:
(1) Anti-pemalsuan visual: hologram, tinta pengubah warna optik, teks mikro, ukiran laser.
(2) Anti-pemalsuan yang dapat dibaca mesin: chip RFID, kode QR terenkripsi, pita magnetik.
4.Data penyimpanan:
(1) Lapisan fisik: teks yang diukir laser, strip magnetik (dihapus secara bertahap).
(2) Lapisan elektronik: chip RFID (ISO 18000-6C sebagai standar utama), chip IC (enkripsi FIPS140-2).
5.BiometrikKartu identitas Uni Eropa wajib mencantumkan sidik jari, Jepang dan Tiongkok mendukung pengenalan sidik jari/wajah, dan Real ID AS berisi data sidik jari.